Lombokfile.com – Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia Provinsi NTB, Lalu Iqra Hafiddin, mengungkapkan beberapa temuan dalam tubuh PT. Gerbang NTB Emas (GNE), sebuah perusahan plat merah di provinsi ini.
Pertama, terkait Investasi Batu Pecah yg ada di PT. GNE, kegiatan investasi ini ditemukan pada hasil investigasi kepada PT. GNE bekerjasama dengan PT . Four Island Japan (FIJ), dengan jumlah kerjasama yang disepakati berdasarkan kontrak kerja adalah Rp. 28.500.000.000.
“Dalam investigasi kami temukan pengerjaan kerjasama ini tidak berjalan informasi yang santer beredar yang kami dapatkan dan telah kami kumpulkan datanya adalah karena setelah adanya pencairan uang muka ke PT. FIJ yang dibawa oleh seseorang yg berinisial J ini melarikan uangnya dan tidak melaksanakan proyek tersebut,” jelasnya.
Menurut informasi yang beredar yang berhasil dihimpun bahwa inisial J ini tidak bekerja karena uang tersebut santer beredar isu dugaan dibagi-bagi juga ke direksi-direksi PT. GNE. Adapun dari hasil investigasi dan informasi yang dihimpun jumlah uang muka yang telah keluar adalah sejumlah Rp. 5.000.000.000 yang berasal dari Dana Penyertaan Modal APBD .
Kedua, adalah dugaan pembelian rumah dan mobil. Informasi yang santer beredar dan menjadi diskursus yang tidak pernah bisa di sudahi dilapisan masyarakat adalah terkait dugaan pembelian mobil dan rumah yang dilakukan oleh petinggi PT. GNE yang sangat fantastis, dimana diduga memakai uang perusahaan yang notabene pasokan modalnya adalah dari penyertaan modal APBD. Isu yang sangat santer beredar yang dihimpun dalam hasil investigasi mendalam, yang ini harus dijawab dan dijelaskan oleh Direksi PT. GNE agar tidak menimbulkan kecurigaan yg lebih luas lagi.
Adapun dugaan pembelian tersebut berupa mobil fortuner, innova reborn, wuling dan pembelian 1 rumah komersil.
Ketiga, hasil investigasi mendalam yang dilakukan adalah pembelian tanah untuk pembangunan perumahan PT. GNE di Dasan Griya Sayang-Sayang. Hasil penelusuran di masyarakat adalah harga riil tanah perumahan tersebut berdasarkan kesepakatan di pemilik lahan adalah Rp. 32.500.000, sedangkan dalam laporan keuangan menurut informasi telah dinaikkan menjadi Rp. 35.000.000.
“Artinya di sini ada dugaan temuan mark up sejumlah Rp. 2.500.000. Adapun hasil dari investigasi kami terkait jumlah tanah tersebut adalah seluas 98 are dengan rincian sebagai berikut, harga riil tanah di masyarakat Rp 32.500.000 x 98 are = Rp. 3.185.000.000 Laporan di GNE adalah Rp. 35.000.000 x 98 are = Rp. 3.430.000.000 Artinya ada markup sejumlah Rp. 245.000.000 dan pembayaran tanah ini memakai uang PT. GNE yang berasal dari modal penyertaan dari Pemprov NTB,” paparnya.
Keempat, hasil temuan dalam investigasi di bidang pertanian, adalah kerjasama PT. GNE dengan PT. DNA untuk penjualan jagung. Dalam investigasi dan informasi yang dihimpun saat ini ada dugaan sedang terjadinya kless antara kedua belah pihak. Ada dugaan transaksi-transasi yang tidak sesuai beredar di masyarakat.
“Salah satu sumber informasi yang kami himpun ini berasal dari PT. DNA sendiri yang kecewa dengan kerjasama ini. Dan adapun anggarannya ini berasal dari Alokasi Dana Standby Loan Bank NTB sejumlah Rp. 10.000.000.000. Maksud dari transaksi yang tidak sesuai di atas adalah PT. GNE dan PT. DNA telah diduga melakukan pengiriman dengan transaksi bodong dengan tujuan untuk bisa mengakses dana penyertaan modal dari Bank NTB. Saya meminta Direktur Utama PT. GNE menjawab dan meluruskan informasi yg santer beredar ini. Ini semua beredar bahkan ada jejak digitalnya di media bahwa PT. GNE dan PT. DNA bekerjasama melakukan pengiriman hingga ratusan ton jagung ke PT. Miwon tetapi hasil investigasi kami riilnya tidak seperti itu. Ternyata kami menemukan dalam penelusuran yang mendalam adanya dugaan hanya mengirimkan 1 truk sample saja dan menggaungkan dengan bantuan media ratusan ton, lalu membuat transaksi tidak benar untuk mendapatkan penyertaan modal saja,” ungkapnya.
Bukti bahwa pekerjaan ini tidak benar adalah kerjasamanya dengan PT. Miwon tidak seperti yang beredar di media dan supply PT. GNE ke PT. Miwon tidak seperti yang dibaca di koran tetapi jauh terbalik dari semua itu.
Hal lain yang harus diperhatikan kemudian dalam soal ini adalah ketegasan Komisaris perusahaan karena perusahaan ini adalah perusahaan daerah yang hajatan pembentukan dan pemberian penyertaan anggaran untuknya adalah agar menguntungkan daerah, bukan menguntungkan pribadi oknum dan Direksinya.
“Hal inilah yang harus dijawab dan di klarifikasi ke publik, oleh karenanya kami akan datang hearing public untuk memadukan data secara faktual pada hari Senin minggu depan ini,” katanya.
Menanggapi semua tudingan dari GMPRI Provinsi NTB tersebut, Direktur PT GNE, Samsul Hadi, menegaskan bahwa semua yang dituduhkan tersebut adalah tidak benar adanya.
“Terimakasih atas informasinya. Teman-teman GMPRI akan hearing ke kami dan kami akan berikan penjelasan. Kami meyakini, apa yang disampaikan tidak benar dan merupakan informasi yang sepihak. Insha Allah, pelaksanaan bisnis sesuai dengan standar pelaksanaan kerjasama proyek. Jadi semua yang dituduhkan itu adalah tidak benar,” pungkasnya. (*)














































