Lombokfile.com – Buntut dari tidak di kembalikannya uang panjar tamah akibat pembatalan transaksi oleh para pihak.
Direktur PT.Indo Juartha Jaya, Timbang Nuartha berencana membawa persoalan tersebut keranah hukum.
” Ya kalau begini ujungnya terpaksa saya melaporkan oknum Caleg dan Pengembang di Lombok Barat ke polisi,”Tegas Pria yang akrab di sapa ibank.
Saya juga menyesalkan tidak ada itikad baik dari mereka berdua untuk mengembalikan uang saya sebesar 252 Juta padahal telah di sepakati saat pertemuan di aci bara cafe dan disusul dengan mediasi oleh pejabat bank BTN bahkan sudah ada akta pengakuan hutang juga yang dibuat di hadapan notaris.” Imbuh ibang.
Sebagai informasi objek tanah tersebut terletak di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Objek tanah seluas 1,38 Ha tersebut konon dimiliki oleh salah seorang Caleg DPRD Lombok Barat dari partai nasdem berinisial S dan di beli oleh PT. Indo Juartha Jaya dan pembayarannya belum lunas.
Namun ditengah jalan karena ada kendala di mana pemilik tidak bersedia melakukan perikatan jual beli di notaris sehingga di take over atau di pindah tangankan ke pengembang lain dalam hal ini PT. Inaco Griya Property.
Terpisah S yang dimintai klarifikasi via What’s App mengatakan ” No koment itu kan omongan dia. Apa yg salah di saya kalau saya yang salah laporkan saya biar nanti di penyidik saya jelaskan semua.”Jawabnya. (*)
















































