Lombokfile.com – Dugaan penipuan yang menimpa pengusaha Mataram, Koko Bagong, terus bergulir. Kuasa Hukum Koko Bagong dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia (LAHI) segera melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami akan layangkan somasi kepada pihak-pihak yang diduga turut menikmati dana milik klien kami,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum LAHI, Hariadi Rahman SH.I., MH., didampingi Suparman SH.
Sebelumnya, Koko Bagong mengaku tertipu hingga miliaran rupiah, dengan janji proyek dari oknum pejabat tinggi di Lombok Timur.
Diungkapkan, oknum pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) di salah satu OPD Kabupaten Lombok Timur, diduga melakukan penipuan dengan modus janji proyek.
Dengan mengaku atas perintah Bupati dan Wabup, oknum berinisial IS ini berhasil meraup sekotar Rp2,85 Miliar dari Koko Bagong. Sementara proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga kini
“IS ini beberapa kali mengambil uang ke kami, dengan mengatasnamakan perintah Bupati dan Wabup. Totalnya kalau dihitung lebih dari Rp2.85 Miliar. Sementara proyek yang dijanjkan nggak pernah ada,” katanya.
Dipaparkan, kejadian ini berawal pada 2019 hingga 2020 silam. Koko Bagong mengenal Wabup Lombok Timur saat itu.
Menurut dia, IS sepertinya merupakan orang kepercayaan Bupati dan Wabup. IS mengambil dana dari Koko Bagong bervariasi antara Rp100 juta – Rp400 juta, untuk beberapa kali pengambilan.
Selama proses ambil dana, IS ini mengutus beberapa orang untuk mengambil dana tersebut. Salah satunya oknum aktivis berinisial TH, dan ada juga oknum Kades inisial MR.
Menurutnya, pihaknya bersedia saja memberikan dana yang diminta, lantaran dijanjikan akan mendapat kerjaan proyek daerah di Lombok Timur. Namun belakangan, janji tinggal janji. Proyek yang dijanjikan hanya ilusi adanya.
Pada akhir 2022, Koko Bagong sempat menagih balik dana tersebut, yang totalnya lebih dari Rp2.85 Miliar. Akan tetapi hingga kini belum ada itikad baik dari IS.
Ihwal dugaan tipu-tipu ini terkonfirmasi, lantaran seorang oknum pejabat lainnya sempat mengembalikan dana yang diambil IS kepada Koko Bagong. Nilainya mencapai Rp990 juta.
“Ada pengembalian sekitar Rp990 juta ke saya. Dana itu saya ambil langsung di rumah dinas salah seorang oknum pejabat tinggi di Lombok Timur, tepatnya depan Polres. Saya minta sisa dana yang masih sekitar Rp2 miliar lebih juga dikembalikan dong. Saya ini kan bukan perbankan, bukan dinas sosial, dan bukan menteri keuangan,” kata Koko Bagong.
Koko Bagong menegaskan, saat ini pihaknya menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum dari LAHI Mataram. Ia berharap adanya itikad baik dari para pihak yang diduga menikmati dana miliknya.
Koordinator Tim Kuasa Hukum LAHI, Hariadi Rahman SH.I., MH., menjelaskan, surat somasi segera dilayangkan ke pihak terkait yang disebut oleh kliennya.
“Surat somasi kami layangkan untuk oknum pejabat IS, oknum yang diperintah IS untuk mengambil dana TH dan MR. Somasi juga kami layangkan kepada mantan Bupati Lotim, mantan Wabup, dan juga mantan Sekda yang kini menjabat Pj. Bupati Lotim,” tegas Hariadi.
Menurut Hariadi, somasi dilayangkan untuk mengurai kasus ini dan meminta penjelasan dari pihak yang diduga terlibat.
“Kita sudah petakan bagaimana alur dana klien kami ini, dan siapa saja yang mengambil, siapa yang menerima. Termasuk juga siapa yang sudah mengembalikan. Kita lakukan somasi dan memberi tenggat 7 kali 24 jam. Kalau tidak ada itikad baik, kami harus bawa masalah ini ke ranah hukum, dengan melaporkan ke APH tentunya,” kata Hariadi.
Menurutnya, soal siapa yang benar atau salah dalam kasus ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum nantinya.
“Klien kami sangat jelas dan terang mengatakan bahwa uang tersebut diambil oleh pihak pihak tersebut. Selaku kuasa hukum kami mempersilahkan pihak – pihak tersebut melakukan pembelaan atau pembenaran diri. Bagi kami itu sah-sah saja. Hanya saja nanti APH atau pihak kepolisian lah yang akan membuktikan fakta yang sebenarnya,” tegas Hariadi.
Ia menambahkan, terkait Pj. Bupati pihaknya akan minta penjelasaan dan pertanggungjawabannya juga untuk menerangkan bahwa pengembalian uang sebesar Rp990 juta tersebut sumbernya berasal dari mana.
“Apakah uang tersebut dari anggaran daerah ataukah uang pribadi dari yang bersangkutan dan untuk apa uang itu dikembalikan?. Itu yang harus diperjelas, maka sangat penting kami melayangkan somasi juga ke Pj. Bupati,” pungkasnya. (*)













































