Lombokfile.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Farida, bersama timnya, melakukan audiensi dengan Plt Direktur Bank NTB Syariah, Nurul Hadi, Kamis 13 Februari 2025.
“Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual di NTB,” ujarnya.
Audiensi ini digelar sebagai bagian dari persiapan sosialisasi, promosi, dan pendampingan terkait hak cipta serta merek yang akan diselenggarakan pada 17-18 Februari 2025 di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham NTB.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dalam melindungi dan mengelola kekayaan intelektual mereka.
“Kolaborasi dengan Bank NTB Syariah sangat penting dalam menindaklanjuti MOU tentang pemajuan kekayaan intelektual yang telah kita sepakati tahun lalu. Kami berharap kerja sama ini semakin kuat guna mendukung perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di NTB,” kata Farida.
Farida juga menekankan target besar pada 2025, yaitu membentuk kawasan berbasis kekayaan intelektual di NTB.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi daerah serta memberikan jaminan hukum bagi para pelaku usaha dan inovator lokal.
“Melalui kolaborasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap inovasi dan kreativitas masyarakat NTB mendapatkan perlindungan yang layak. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang bagaimana kita melestarikan dan mengembangkan potensi ekonomi berbasis kekayaan intelektual di daerah,” tutur Farida.
Sementara, Plt Direktur Bank NTB Syariah, Nurul Hadi menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya dalam menjalin kerja sama lebih lanjut.
“Banyak pelaku UMKM binaan Bank NTB Syariah yang belum mendaftarkan merek mereka, sehingga program ini menjadi peluang besar bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum atas usahanya,” ungkapnya.
Nurul Hadi menambahkan, dengan semakin eratnya kerja sama antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Bank NTB Syariah, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya perlindungan hak cipta dan merek, serta berani mengambil langkah konkret dalam mengamankan aset intelektual mereka. (*)














































