Lombokfile.com -Maraknya kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) belakangan menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi NTB. Senin (9/12/2024) Kejati telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Bank NTB Syariah.
Kepala Kejati (Kajati) NTB, Enen Saribanon menjelaskan, kegiatan ini memberikan edukasi kepada pegawai bank untuk bersifat profesional. Selain itu, pegawai bank juga diharapkan dapat menjaga etika kerja agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
Melalui kegiatan ini, lembaga perbankan dapat meningkatkan pengawasan internal dan mencegah penyimpangan di masa mendatang.
“Untuk menghindari kesalahan yang sama seperti dua kasus korupsi besar yang sedang kami tangani,” ujar Enen.
Hal ini diucapkannya dalam konferensi pers Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) kantor Kejati NTB, bersama media lokal dan nasional.
Hingga akhir 2024, ada dua kasus korupsi KUR besar yang tengah masuk tahap penyidikan Kejati NTB. Pertama adalah kasus penyaluran KUR BSI Cabang Bertais Mandalika untuk pertanian porang dengan nilai total kerugian negara sebesar Rp13,2 miliar.
Kedua, kasus penyaluran dana KUR BSI Cabang Mataram-Majapahit dengan total nilai kerugian negara Rp8,5 miliar. Para tersangka diduga mengorupsi uang tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk pengadaan bibit sapi.
Kedua kasus tersebut memiliki modus yang tak jauh beda. Para tersangka, yang melibatkan pegawai bank, memalsukan persyaratan penerima manfaat agar dapat mencairkan sejumlah uang untuk proyek-proyek tertentu.
Pada kedua kasus tersebut, uang yang seharusnya dipergunakan untuk proyek malah masuk ke rekening segelintir orang untuk keuntungan pribadi. Walhasil, negara rugi, korban kehilangan hak-haknya.
Peringatan Hakordia 2024 menjadi peringatan upaya pemberantasan korupsi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Menjelang pergantian tahun, Enen menegaskan resolusi pemberantasan korupsi pada masa-masa mendatang.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus korupsi secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan,” ucap Enen.
Ia menyampaikan bahwa tanggung jawab pemberantasan korupsi juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. (*)














































