Lombokfile.com -PT Bank NTB Syariah menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan zakat perusahaan senilai Rp7,2 miliar melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dana zakat yang diserahkan melalui Baznas NTB tersebut, merupakan hasil pengumpulan dari kinerja tahun buku 2023,” kata Direktur Utama Bank NTB Syariah, H Kukuh Raharjo.
Ia menjelaskan keputusan penyaluran zakat ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana disepakati bahwa 2,5 persen dari total laba kotor Bank NTB Syariah dialokasikan untuk zakat perusahaan.
Kukuh menambahkan pembagiannya dilakukan secara proporsional berdasarkan kepemilikan saham di masing-masing daerah.
“Baznas Provinsi NTB mendapatkan porsi zakat terbesar yaitu 47,08 persen karena Pemprov NTB merupakan pemegang saham mayoritas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi NTB, HM Said Ghazali menilai bahwa mekanisme penyaluran zakat perusahaan melalui Baznas sudah sangat tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta regulasi di daerah.
“Berzakat harus melalui lembaga yang sah, ini bagian dari menjalankan undang-undang,” ujarnya.
Ia berharap semangat Bank NTB Syariah dalam menyalurkan zakat dapat ditiru oleh perusahaan-perusahaan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dan tergolong dalam 8 asnaf (golongan yang berhak menerima zakat).
“Kami berharap lembaga keuangan lainnya, termasuk perusahaan barang dan jasa, juga bersedia menyalurkan zakatnya melalui Baznas,” kata Said.
Penyaluran zakat perusahaan Bank NTB Syariah ini merupakan wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat dan komitmennya dalam menjalankan syariat Islam.
Diharapkan bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dan membawa manfaat yang luas bagi umat Islam di NTB. (*)














































