Lombokfile.com -Bank NTB Syariah sukses menjadi tuan rumah penyelenggaran Workshop Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Seluruh Indonesia (FKDK BPDSI) Wilayah Timur. Membahas terkait POJK Nomor 17 Tahun 2023 dan POJK Nomor 5 Tahun 2024, kegiatan ini berlangsung pada 23 s.d. 26 Oktober 2024 bertempat di Merumatta Senggigi Hotel. Workshop FKDK BPDSI Wilayah Timur dihadiri oleh Dewan Komisaris BPD di Wilayah Timur diantaranya, Bank NTB Syariah, Bank SulutGo, Bank Sultra, Bank Sulteng, Bank Sulselbar, Bank Bali, Bank Maluku Malut, Bank Papua, serta turut hadir dalam kegiatan ini Bank Riau Kepri Syariah.
Komisaris Utama Independen Bank NTB Syariah Zainal Fanani menyambut kehadiran seluruh Dewan Komisaris BPD Wilayah Timur serta Dewan Komisaris Bank Riau Kepri Syariah yang telah hadir dalam Workshop FKDK BPDSI Wilayah Timur. Dalam sambutannya Zainal Fanani menjelaskan tujuan dari kegiatan workshop ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan tindak lanjut atas POJK Nomor 17 Tahun 2023 serta POJK Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam sambutannya Sekretaris FKDK BPDSI Wilayah Timur Marhany Victor Poly Pua mewakili Ketua FKDK BPDSI Wilayah Timur Edwin H. Silangen yang berhalangan hadir dalam kesempatan ini menyampaikan perkembangan perbankan yang semakin kompleks sehingga penguatan dan penerapan tata Kelola yang baik didukung dengan sinergi antara Manajemen Risiko dan Kepatuhan menjadi dasar dalam pengelolaan perbankan. “Tidak mudah menyusun rencana dan strategi dalam rencana pemulihan ini. Oleh karena itulah workshop terkait POJK Nomor 17 Tahun 2023 dan POJK Nomor 5 Tahun 2024 diadakan.” Jelasnya.
Workshop ini menghadirkan Ketua Bidang Manajemen Mutu LSPKS M. Fanny Fansyuri untuk membahas secara mendalam mengenai Implementasi POJK Nomor 17 Tahun 2023. Adanya berbagai potensi kegagalan di sektor perbankan seiring dengan perkembangan industri perbankan yang makin kompleks dan beragam perlu diantisipasi dengan respons kebijakan yang relevan dan tepat.
Workshop ini juga menjadi wadah untuk bertukar informasi, pengalaman, dan solusi terkait dengan implementasi POJK Nomor 5 Tahun 2024. (*)














































