Rabu, April 29, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Headline

MENGUNGKAP KESALAHAN DAN KEKHILAFAN HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA MARDANI H. MAMIING

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Minggu, 6 Oktober 2024
in Headline
0
MENGUNGKAP KESALAHAN DAN KEKHILAFAN HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA MARDANI H. MAMIING
0
VIEWS

Penyelenggara :

CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Related posts

Nakhoda Baru PC KMHDI Mataram Resmi Dilantik, Rakercab XIII Tegaskan Arah “Transformasi Menuju Organisasi Progresif, Adaptif, dan Berkelanjutan

Nakhoda Baru PC KMHDI Mataram Resmi Dilantik, Rakercab XIII Tegaskan Arah “Transformasi Menuju Organisasi Progresif, Adaptif, dan Berkelanjutan

Senin, 27 April 2026
Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6

Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6

Minggu, 26 April 2026

Lombokfile.com -Bedah Buku Hasil Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. jo Putusan

 

Banding

Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 Atas Nama Terdakwa Mardani H. Maming

 Judul Buku: 

“MENGUNGKAP KESALAHAN DAN KEKHILAFAN HAKIM DALAM MENGADILI

PERKARA MARDANI H. MAMING”, Diterbitkan Oleh CLDS FH UII, bekerjasama dengan (PT. Raja Grafindo) Penerbit buku Rajawali.

 

Tim Eksamintaor: 

-Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.MH. (Ahli Hukum Perdata/ Hukum Bisnis);

-Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana);

-Prof. Hanafi Amrani, SH.MH.LLM. PhD. (Ahli Hukum Pidana);

-Prof. Dr. Ridwan HR. SH.MH. (Ahli Hukum Administrasi Negara);

-Dr. Eva Achjani Zulfa, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi);

-Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana)

-Dr. Nurjihad, SH.MH. (Ahli Hukum Keperdataan);

-Dr. Mahrus Ali, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana dan Viktimologi);

-Karina Dwi Nugrahati Putri, SH.LLM. M.Dev.Prac. (Adv). Kandidat doktor. (Ahli Hukum Perdata/ Hukum Perusahaan)

-Ratna Hartanto, SH.MH. Kandidat doctor (Ahli Hukum Perdata/ Hukum Perusahaan);

Pembicara/pembedah sekaligus pembuat Legal Opini dan Amicus Curiae:

1.Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H.,L.L.M.

2.Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.

3.Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.

 

Setelah melakukan kajian hukum atas putusan PN, PT dan Kasasi dalam perkara korupsi atas nama Mardani Maming, serta setelah dilakukannya bedah buku tersebut dapat disampaikan Kesimpulan sebagai berikut:

1.Terpidana Mardani Maming (MM) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum. Putusan Majelis Hakim tingkat Pertama, Banding dan Kasasi dibangun dengan konstruksi hukum berdasarkan asumsi dan imajinasi saja karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta tidak berbasis evidence/bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.

2. Dakwaan/tuntutan terhadap terdakwa tampak terlalu dipaksakan karena fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dilandasi bukti yang cukup bahwa terdakwa Mardani H Maming secara nyata penerimaan-penerimaan uang yang disangkakan kepada Terpidana ternyata adalah tagihan-tagihan perusahaan yang didsari atas perjanjian kerjasama sebagaimana putusan pengadilan Niaga yang telah inkrach.

3. Dakwaan yang dibangun adalah Pasal Suap, namun si pemberi suap tidak pernah diperiksa baik tingkat penyidikan sampai persidangan. Karena tidak dapat dibuktikan meeting of mind (kesepakataan pembicaraan) antara pemberi suap Alm Hendry Setio kepada dan Terpidana Mardani H. Maming yang disangkakan kepada Terpidana maka kemudian Penuntut Umum menyatakan adanya “kesepakatan diam-diam” yang secara hukum tidak dikenal dalam ilmu hukum pidana.

4. Pasal 93 UU Pertambangan adresat larangan untuk mengalihkan itu adalah untuk pemilik IUP OP bukan pada Pejabat, SK pelimpahan IUP OP yang di tanda tangani oleh Terpidana sebagai Bupati Tanah Bumbu adalah sesuai kewenangannya dan IUP OP tersebut sudah terlisesnsi Clear and Clean dengan kata lain IUP OP itu tidak memiliki masalah hukum dan sudah memenuhi syarat administrasi.

5. Dapat dikemukakan bahwa, penuntut menghadapi kesulitan secara teknis hukum pembuktian bahwa telah terjadi pemberian hadiah kepada terdakwa karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kwajibannya(menurut UU Pemerintahan Daerah dan UU Pertambangan).

6. Terdakwa dalam jabatan Bupati, atas delegasi wewenang dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan mengeluarkan izin dalam hal permohonan IUP-dan tentu izin diberikan disebabkan adanya permohonan dari pemohon dan juga telah dilaporkan kepada Menteri dalam urusan pertambangan; suatu kewajiban yang lazim dilakukan dalam sistem birokrasi.

7. Sekalipun quod non telah terbukkti terdapat pelanggaran atas UU sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, akan tetapi keduabelas peraturan perUUan tersebut, adalah termasuk rumpun hukum Pidana Administrative sehingga tidak tepat secara hukum penerapan UU Tipikor terhadap pelanggaran administrative karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor.

8. Poin 7 di atas diperkuat dengan Penafsiran ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, baik penafsiran Historis, sistematis-logis maupun penafsiran telelologis, ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, bertujuan membatasi penafsiran hukum yang sangat luas di dalam penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIpikor.

9. Putusan Kasasi dalam perkara tipikor atas nama Mardani H. Maming secara kasat mata telah mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dan telah memenuhi alasan PK yaitu adanya keadaan baru yang diketahui akan tetapi tidak pernah disampaikan dalam pertimbangan putusan PN, PT,dan Kasasi sehingga putusan Kasasi seharusnya menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya hukuman terdakwa dikurangi. (*)

Tags: Bedah bukuMardan h mamingPerkara
Previous Post

Tingkatkan Peran APJ PBF, BBPOM di Mataram Lakukan Refreshment Sertifikasi CDOB dan Sosialisasi Rebranding Kegiatan Ayo Buang Sampah Obat

Next Post

PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

Next Post
PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Prihatin dengan Kondisi SMAN 11 Mataram, Gubernur Minta OPD Segera Tuntaskan Masalah Bangunan

Prihatin dengan Kondisi SMAN 11 Mataram, Gubernur Minta OPD Segera Tuntaskan Masalah Bangunan

4 tahun ago
Tim Pemenangan Dikukuhkan, Luthfi-Wahid Ajak Pendukung Hindari Politik Kebencian

Tim Pemenangan Dikukuhkan, Luthfi-Wahid Ajak Pendukung Hindari Politik Kebencian

2 tahun ago

Indonesia Is Bringing Free Wi-fi To More Than 1,000 Villages This Year

3 tahun ago
Segera di Mataram, Digelar Konser Musik SLANK : Metamorfes Road to PON XXII/2028

Segera di Mataram, Digelar Konser Musik SLANK : Metamorfes Road to PON XXII/2028

4 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Market Stories Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Kapolda NTB Buka Penelitian Sespim Polri, Dorong Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
  • Pemkot Mataram Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman 2026
  • Nakhoda Baru PC KMHDI Mataram Resmi Dilantik, Rakercab XIII Tegaskan Arah “Transformasi Menuju Organisasi Progresif, Adaptif, dan Berkelanjutan

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Kapolda NTB Buka Penelitian Sespim Polri, Dorong Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Kapolda NTB Buka Penelitian Sespim Polri, Dorong Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Selasa, 28 April 2026
Pemkot Mataram Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman 2026

Pemkot Mataram Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman 2026

Selasa, 28 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In