Oleh : Muizzudin (Pendiri Lembaga Kajian Masyarakat Rinjani)
Lombokfile.com -Menurut Undangan-undang NO. 7 Tahun 2017 dan undang-undang NO. 10 Tahun 2016 tentang pemilu serentak digelar Tahun 2024. Indonesia Memiliki 38 Provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Gelaran Pemilihan ini, memilih Presiden dan wakil presiden,DPRRI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten kota lima tahun sekali.
Iklim Demokrasi di Indonesia yang naik turun mengakibatkan diskursus yang harus di songsong dengan niat baik agar masyarakat teredukasi memahami arti demokrasi. Keterbukaan informasi penting untuk mendapatkan fakta-fakta peristiwa di lapangan. Dasar UU NO. 14 Tahun 2008 (KIP) ini sebagai pegangan bahwa menjadi penyelenggara atau wasit demokrasi adalah hak rakyat untuk mendapatkan informasi.
Melihat Konstelasi politik di Lombok Barat pasca penghitungan di tingkat kecamatan khusus Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ini. Pleno ditingkatkan kecamatan terjadi beberapa peristiwa demonstrasi ke penyelenggara, Baik KPU dan bawaslu. Ini merupakan bentuk Ketidakpuasan atas hasil dan sah menyatakan pendapat atas hal-hal yang di anggapnya melenceng dari tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara.
Sesuai amanat peraturan bersama KPU dan Bawaslu NO. 10 Tahun 2012, pelaksanaan prinsip, etika, perilaku, netral dan tidak memihak. inilah yang wajib dilaksanakan , bukan menjadi penengah (wasit) dan pemain yang mengikuti tabuhan gendang sehingga bertaburan keluar. KPU Lombok Barat dan Bawaslu Lombok Barat mestinya wajib menjaga marwahnya atas undang-undang yang telah mengaturnya.
Dibeberapa kecamatan di Lombok Barat terjadi demo ke Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) oleh caleg dan para pendukungnya yang tidak puas atas kinerja penyelenggara ditingkat kecamatan atas hasil C 1 yang Berubah-ubah, padahal oleh data dari saksi caleg sudah dipegang . Di Kecamatan Kediri, Timses caleg ramai-ramai menggeruduk kantor panwascam Setempat karena ada Oknum penyelengara yang menjanjikan caleg mendapatkan suara signifikan tetapi Nihil.
Ada juga di kecamatan lain, suara caleg provinsi dan caleg DPRI hilang sehingga para ketua-ketua partai datang ramai-ramai melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak Hukum (A P H) agar dapat di atensi dan diberikan sanksi, hingga harapannya agar bisa di pidana sesuai undang-undang tindak pidana Pemilu ( Tipilu ).
Di daerah selatan Lombok Barat, tepatnya kecamatan sekotong yang tiap kali pemilu dan pemilukada selalu menyisakan iklim Demokrasi yang belum fair. KPU dan Bawaslu harusnya menyiapkan Pos Khusus dia wilayah ini. Alat Negara Seperti TNI/Polri sebaiknya di tugaskan di Tiap-tiap Tempat pemungutan Suara (TPS) untuk menghindari tekanan dan ancaman dari oknum perangkat Desa.
Menyongsong pemilukada Bupati dan wakil Bupati.KPU dan Bawaslu Lombok Barat hendaknya segera mengevaluasi para penyelenggara di tingkat kecamatan dan Desa agar marwah Lembaga ini benar-benar akuntabel, kredibel sehingga masyarakat merasakan kenyamanan tampa permusuhan. (*)
























Tinggalkan Balasan