Senin, April 27, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

Prof. Asikin : Penyebar Surat Kuasa Tagihan Hutang Dapat Dipidana

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Minggu, 17 Juli 2022
in Hukrim
0
Prof. Asikin : Penyebar Surat Kuasa Tagihan Hutang Dapat Dipidana
0
VIEWS

Lombokfile.com – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat kuasa penagihan hutang. Surat kuasa beredar di mana Gubernur NTB, Zulkieflimansyah memberikan kuasa terhadap Najamuddin Moestafa untuk menagih sejumlah utang senilai Rp1,450 miliar kepada seseorang berinisial HI. 

Related posts

Tidak ada kepastian Hukum, Kevin Jonathan Kecewa Atas Kinerja Penyidik Polres Lombok Utara

Tidak ada kepastian Hukum, Kevin Jonathan Kecewa Atas Kinerja Penyidik Polres Lombok Utara

Rabu, 18 Februari 2026
Ramai soal Dwifungsi ABRI Kembali, Rachmat Hidayat Tegaskan Semua Fraksi Tak Memberi Ruang di Revisi UU TNI

Ramai soal Dwifungsi ABRI Kembali, Rachmat Hidayat Tegaskan Semua Fraksi Tak Memberi Ruang di Revisi UU TNI

Selasa, 25 Maret 2025

Surat kuasa tersebut beredar luas di media sosial, baik Facebook maupun WhatsApp Group.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, mengatakan surat kuasa bersifat privat untuk kepentingan para pihak, bukan bersifat publik yang dapat diedarkan untuk diketahui publik.

“Surat kuasa bersifat privat untuk kepentingan para pihak,” katanya dihubungi, Sabtu, 16 Juli 2022.

Prof. Asikin mengatakan, jika perbuatan menyebarkan surat kuasa penagihan hutang untuk diketahui publik dapat membuat terjadinya rasa malu dan kerugian moril, pelaku penyebar surat kuasa terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau membuat terjadinya rasa malu dan terjadi kerugian moril, dapat dikatakan perbuatan pelecehan UU ITE,” jelasnya.

Dia mengatakan penyebar surat kuasa dapat diancam pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto pasal 310 KUHP. 

Dalam pasal 310 KUHP ditegaskan, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum diancam pencemaran nama baik dengan pidana paling lama sembilan bulan.

Kemudian, pasal 27 ayat (3) UU ITE menjelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana paling lama empat tahun dan denda Rp 750 juta.

Dari penelusuran media ini, seseorang akun Facebook bernama Saodah Saodah Inaq menyebarkan surat kuasa penagihan hutang tersebut. Dia mengunggah foto surat tersebut disertai narasi meminta penegak hukum menangkap tiga orang dalam surat tersebut, tanpa menjelaskan dasar alasan penangkapan yang diminta.

“Alat penegak hukum polisi dan jaksa seharusnya bergerak cepat untuk segera menangkap ke 3 orang yg tertulis di surat kuasa ini terutama yg di beri kuasa H. Najamuddin Mustafa, beliau pasti tau uang apa ini,” katanya. 

Berhak Somasi Media Massa

Beredarnya surat kuasa di sebuah WA Grup dan beberapa statemen Gubernur Zulkieflimansyah di WAG juga dikonsumsi sejumlah media massa online sebagai bahan berita dan dipublikasi.

Terkait hal ini, pegiat pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Sirtupilaili menekankan agar pers jangan terjebak tendensi dan mengabaikan etika jurnalistik.

Sirtu mengatakan, mengutip sebuah pernyataan dari WAG memerlukan beberapa tahapan konfirmasi termasuk meminta izin dari subjek dalam WAG ketika statemen yang bersangkutan akan dipublikasi. Sebab, berbeda dengan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, sifat WAG lebih privasi dengan anggota yang terbatas.

“Medsos seperti FB dan Instagram bisa dikutip karena itu memang konsumsi publik. Tapi itu pun idealnya ada izin dari pemilik akun. Apalagi WAG yang sifatnya lebih terbatas. Mengutip obrolan WAG ini kan sama saja mengutip obrolan dalam rumah untuk dipublikasi, ya idealnya ada konfirmasi dan izin dari subjek yang akan diberitakan,” tegas Sirtu, saat dihubungi Sabtu 16 Juli 2022.

Ia menambahkan, jika statemen di sebuah WAG dikutip untuk publikasi tanpa izin subjek narasumbernya, maka subjek atau narasumber bisa melakukan langkah-langkah keberatan terhadap media massa yang mempublikasi.

“Jika memang dikutip statemennya di WAG tanpa izin, maka subjek bisa melakukan somasi. Bisa berupa hak jawab, dan atau juga Hak Koreksi ke pihak media massa yang mempublikasi,” ujarnya. (red)

Tags: Partai kebangkitan bangsaProf. AsikinZulkieflimansyah
Previous Post

Kejuaraan Taekwondo HARUM Cup Targetkan 1000 Peserta Bali – NTB

Next Post

HIPMI PT NTB resmi Dilantik oleh BPD HIPMI NTB

Next Post
HIPMI PT NTB resmi Dilantik oleh BPD HIPMI NTB

HIPMI PT NTB resmi Dilantik oleh BPD HIPMI NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Ngerih, Orang-orang di Israel Mendadak Bugil

Ngerih, Orang-orang di Israel Mendadak Bugil

4 tahun ago
Muslimah NTB Gelar Halalbihalal Akbar, Bunda Niken: Muslimah NTB Harus Saling Support

Muslimah NTB Gelar Halalbihalal Akbar, Bunda Niken: Muslimah NTB Harus Saling Support

4 tahun ago
Johan Minta KKP Antisipasi Lonjakan Permintaan Komoditas Perikanan Jelang Bulan Puasa dan Lebaran

Johan Minta KKP Antisipasi Lonjakan Permintaan Komoditas Perikanan Jelang Bulan Puasa dan Lebaran

4 tahun ago
Kapolda NTB Evaluasi Sistem Penanganan Unjuk Rasa

Kapolda NTB Evaluasi Sistem Penanganan Unjuk Rasa

4 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Market Stories Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6
  • BBPOM Mataram Kenalkan SAKA POM dan Edukasi Obat dan Makanan Aman kepada Pramuka Ponpes Darul Iman Bentek
  • Lansia NTB: Bukan Beban, Melainkan Aset Sosial dan Kompas Moral Generasi Muda

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6

Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6

Minggu, 26 April 2026
BBPOM Mataram Kenalkan SAKA POM dan Edukasi Obat dan Makanan Aman kepada Pramuka Ponpes Darul Iman Bentek

BBPOM Mataram Kenalkan SAKA POM dan Edukasi Obat dan Makanan Aman kepada Pramuka Ponpes Darul Iman Bentek

Jumat, 24 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In