Lombokfile.com -Front Pemuda Progresif Nusa Tenggara Barat (FPP-NTB) mengecam keras sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima yang, berdasarkan informasi yang diterima, justru melimpahkan persoalan polemik seleksi dan penetapan bakal calon Kepala Desa Parado Rato kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tanpa kejelasan solusi konkret atas keberatan yang disampaikan masyarakat.

Sikap tersebut patut dipertanyakan. Ketika masyarakat mempersoalkan dugaan cacat administrasi dalam tahapan pemilihan kepala desa, pemerintah kabupaten semestinya hadir memberikan penjelasan, melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, dan memfasilitasi penyelesaian berdasarkan peraturan yang berlaku. Bukan justru membiarkan persoalan berputar di tingkat desa tanpa kepastian.

Ketua FPP-NTB, Ahmad Husni, menegaskan bahwa DPMDes Kabupaten Bima tidak boleh bersikap seolah-olah persoalan ini bukan tanggung jawab pemerintah daerah.

Kalau setiap persoalan yang muncul dalam tahapan Pilkades hanya dilimpahkan kembali kepada BPD, lalu apa fungsi DPMDes Kabupaten Bima dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, Masyarakat membutuhkan solusi dan kepastian hukum, bukan praktik saling melempar tanggung jawab,” tegas Ahmad Husni.

FPP-NTB menilai, apabila benar DPMDes Kabupaten Bima hanya mengarahkan persoalan ini kepada BPD tanpa pemeriksaan dan tindak lanjut yang jelas, maka sikap tersebut menunjukkan lemahnya respons pemerintah daerah terhadap persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum dalam proses demokrasi desa.

Kami mengingatkan bahwa BPD memang memiliki peran penting dalam pembentukan panitia pemilihan kepala desa sesuai ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, keberadaan BPD bukan alasan bagi DPMDes untuk menghindari tanggung jawab administratif dan koordinatif yang menjadi kewenangannya.

Persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat antara masyarakat dan panitia. Ada dugaan penyimpangan tahapan administrasi yang harus diperiksa secara objektif. Jika persoalan tersebut dibiarkan tanpa penjelasan, ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades justru akan semakin besar.

FPP-NTB mempertanyakan: apakah DPMDes Kabupaten Bima benar-benar ingin menyelesaikan persoalan ini, atau justru membiarkan masyarakat dan BPD menanggung sendiri konflik yang membutuhkan kehadiran pemerintah kabupaten?

Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka.

Dua persoalan serius tidak boleh di abaikan.

1. Dugaan penetapan bakal calon kepala desa sebelum waktunya

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada FPP-NTB, panitia pemilihan Kepala Desa Parado Rato diduga menetapkan bakal calon sebelum waktu atau tahapan yang semestinya.

Jika dugaan ini benar, DPMDes Kabupaten Bima wajib memeriksa jadwal resmi, berita acara, surat keputusan, dan dokumen lain yang menjadi dasar penetapan tersebut.

Jangan sampai keputusan administratif yang dipersoalkan masyarakat dibiarkan tanpa evaluasi hanya karena persoalan itu dianggap sebagai urusan internal desa.

2. Ketua panitia disebut masih aktif sebagai pendamping PKH

FPP-NTB juga meminta klarifikasi mengenai informasi bahwa Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Parado Rato masih aktif sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Kami tidak serta-merta menyimpulkan bahwa status tersebut otomatis membuat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Namun, DPMDes harus memeriksa ketentuan yang berlaku mengenai persyaratan panitia, larangan rangkap tugas, independensi, dan potensi konflik kepentingan.

Apabila terdapat ketentuan yang dilanggar, pemerintah daerah harus menjelaskan mekanisme koreksi yang dapat ditempuh. Sebaliknya, apabila tidak terdapat pelanggaran, penjelasan resmi tetap diperlukan agar tidak ada ruang bagi spekulasi dan ketidakpastian dan DPMDes harus berani bersikap, Bukan sekedar melempar persoalan

Ahmad Husni menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan polemik ini berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas akibat tidak adanya kejelasan penanganan.

“Jangan sampai ketika masyarakat menuntut kejelasan, yang muncul justru saling lempar tanggung jawab. DPMDes harus menjelaskan apa yang sudah diperiksa, apa yang belum diperiksa, siapa yang berwenang mengambil keputusan, dan langkah apa yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan hanya memberikan arahan tanpa solusi yang terukur,” tegasnya.

Menurut Husni, penyelesaian persoalan Pilkades tidak cukup dilakukan dengan mengarahkan masyarakat kembali kepada pihak yang dipersoalkan. Harus ada pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, penilaian berdasarkan regulasi, serta penjelasan mengenai mekanisme keberatan yang tersedia.

Apabila DPMDes menilai bahwa kewenangan tertentu berada pada BPD atau panitia, DPMDes wajib menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Namun, pelimpahan kewenangan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan yang membutuhkan koordinasi dan fasilitasi pemerintah kabupaten.

FPP-NTB mendesak agar DPMDes menunjukkan ketentuan yang menjadi dasar penanganan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi ketidakpastian hanya karena masing-masing pihak memberikan penjelasan yang berbeda mengenai kewenangannya.

Kami juga menegaskan bahwa tuntutan agar DPMDes mengambil langkah lebih aktif bukan berarti mengabaikan kewenangan BPD atau panitia. Yang kami tuntut adalah pemeriksaan, koordinasi, fasilitasi, dan tindakan korektif sesuai kewenangan hukum masing-masing pihak.

 

Atas persoalan tersebut, FPP-NTB menyampaikan tuntutan:

1. Mendesak DPMDes Kabupaten Bima segera melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian tahapan dan penetapan bakal calon Kepala Desa Parado Rato.

2. Mendesak DPMDes Kabupaten Bima Segera bersikap atas masalah yang terjadi dan jangan hanya melimpahkan kepada BPD tanpa kejelasan tindak lanjut, serta memberikan penjelasan tertulis mengenai kewenangan, langkah pemeriksaan, dan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.

3. Mendesak Bupati Bima mengevaluasi respons DPMDes Kabupaten Bima terhadap polemik Pilkades Parado Rato yang sampai hari ini belum ada kejelasan.

4. Meminta Bupati Bima melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap kepala DPMDes yang dinilai tidak mampu memberikan solusi dan menyelesaikan masalah yang terjadi.

FPP-NTB menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang, proses yang transparan, dan kepastian bahwa setiap keberatan diperiksa secara adil.

Kami tidak meminta pemerintah memihak kepada kelompok tertentu. Kami meminta pemerintah menjalankan kewenangannya secara profesional dan tidak membiarkan persoalan administratif berkembang menjadi konflik yang lebih besar tutupnya. (*)