Lombokfile.com – Nasib 58 jemaah umrah yang dilaporkan mengalami penundaan keberangkatan hingga dugaan penelantaran dan pemulangan kini menjadi sorotan tajam. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Aspirasi Rakyat (GEMPAR-NTB) mendesak pemerintah tidak sekadar menerima laporan, tetapi bertindak tegas mengusut dugaan persoalan yang menyeret PT Taufik Alamadani Haji & Umroh dan PT Indah Haramai Anugerah.

Koordinator Lapangan (Korlap) GEMPAR NTB, Suhardin, menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Hak puluhan jemaah yang telah mempercayakan perjalanan ibadahnya kepada penyelenggara harus menjadi prioritas, bukan justru terjebak dalam ketidakjelasan.

“Jangan biarkan 58 jemaah terombang-ambing tanpa kepastian! Pemerintah jangan hanya menerima laporan, tetapi harus menunjukkan langkah nyata, membuka hasil pemeriksaan, dan memastikan hak masyarakat terlindungi,” tegas Suhardin, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, kasus ini menjadi ujian serius bagi ketegasan pemerintah dalam mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Jika terdapat pelanggaran, tindakan administratif dan penegakan hukum harus dijalankan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

GEMPAR NTB mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB segera mengusut persoalan tersebut, mengevaluasi penyelenggara terkait, serta memastikan penyelesaian hak seluruh jemaah terdampak.

Tak berhenti di situ, GEMPAR NTB juga mendesak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) NTB memeriksa legalitas dan perizinan kedua perusahaan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi dasar pencabutan izin, pemerintah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas.

Jangan sampai pengawasan hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika masyarakat membutuhkan perlindungan. Dugaan persoalan yang menyangkut perjalanan ibadah harus ditangani secara transparan, profesional, dan berorientasi pada pemulihan hak jemaah.

GEMPAR NTB turut mendesak Kementerian Agama (Kemenag) NTB membuka informasi yang relevan mengenai pengawasan visa umrah agar jamaah dan masyarakat memperoleh kejelasan, bukan sekadar janji.

“Kepastian visa para jemaah umrah harus transparan,” ujarnya.

Sebagai bentuk tekanan publik, GEMPAR NTB merencanakan aksi unjuk rasa pada Senin, 12 Oktober 2026, di tiga titik, yakni Kantor Kemenhaj NTB, PTSP NTB, dan Kemenag NTB.

Namun, tanggal tersebut perlu dikonfirmasi kembali karena bertepatan dengan sehari sebelum tanggal pemberitaan ini, 13 Oktober 2026.

Suhardin menegaskan, pihaknya siap melanjutkan aksi secara berkelanjutan sampai persoalan tersebut mendapatkan kejelasan dan tuntutan mereka ditindaklanjuti.

“Aksi ini akan berjilid-jilid hingga persoalan ini tuntas,” pungkasnya.

 

Empat Tuntutan GEMPAR NTB

1. Mendesak Kemenhaj NTB mengusut tuntas dan mengevaluasi penyelenggara travel umrah terkait.

2. Mendesak Kemenhaj NTB menjamin perlindungan serta penyelesaian hak 58 jemaah terdampak.

3. Mendesak PTSP NTB memeriksa legalitas perizinan kedua perusahaan dan mencabut izin apabila terbukti memenuhi dasar hukum untuk pencabutan.

4. Mendesak Kemenag NTB transparan mengenai pengawasan visa jemaah umrah. (*)