Lombokfile.com -Empat anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PDI Perjuangan, yakni Raden Nuna Abriadi, Made Slamet, Suhaimi, dan Abdul Rahim alias Bram, mengambil sikap politik tegas dengan menarik diri dari proses pembahasan APBD Perubahan NTB Tahun Anggaran 2026 dan menuangkan sikap tersebut dalam Minderheidsnota.
Sikap politik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB pada Selasa (15/9/2026) di Kompleks Kantor Gubernur NTB.
Perlu ditegaskan bahwa Minderheidsnota berbeda dan tidak dapat disamakan dengan Pandangan Umum Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Pandangan Umum Fraksi merupakan pandangan resmi yang mewakili sikap kelembagaan fraksi dalam pembahasan APBD, sedangkan Minderheidsnota merupakan catatan sikap politik minoritas yang disampaikan oleh empat anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, yakni Raden Nuna Abriadi, Made Slamet, Suhaimi, dan Abdul Rahim.
Karena itu, seluruh substansi, kritik, keberatan, maupun sikap yang dituangkan dalam Minderheidsnota tersebut tidak boleh dipahami sebagai sikap utuh Fraksi PPR secara keseluruhan.
Minderheidsnota secara khusus merepresentasikan posisi politik empat anggota DPRD dari PDIP yang memilih menarik diri dan mencatatkan keberatan mereka terhadap proses pembahasan serta arah pelaksanaan APBD NTB Tahun Anggaran 2026.
Melalui Minderheidsnota, keempat anggota DPRD NTB dari PDIP tersebut secara terbuka mencatat sejumlah keberatan terhadap proses pembahasan sekaligus arah pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Penarikan diri ini bukan sekadar perbedaan pandangan teknis mengenai angka anggaran, tetapi merupakan sikap politik empat anggota DPRD dari PDIP terhadap bagaimana uang rakyat direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.
Minderheidsnota tersebut merupakan sikap politik Raden Nuna Abriadi, Made Slamet, Suhaimi, dan Abdul Rahim, bukan sikap kelembagaan Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) secara keseluruhan.
Abdul Rahim alias Bram, saat membacakan sikap tersebut, menegaskan bahwa APBD tidak boleh diperlakukan sebatas dokumen administratif yang hanya berisi angka pendapatan dan belanja.
“APBD bukan sekadar angka. APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus jelas dari mana sumbernya, untuk apa digunakan, siapa yang menerima manfaat, dan apa hasilnya bagi rakyat,” ujarnya.
Menurut keempat anggota PDIP tersebut, persoalan mendasar dalam APBD bukan hanya apakah angka pendapatan dan belanja terlihat seimbang, tetapi apakah seluruh angka tersebut valid, rasional, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Soroti anomali angka APBD
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan keras dalam Minderheidsnota adalah ketidaksesuaian antara angka nominal dan persentase penurunan belanja transfer.
Dalam dokumen disebutkan belanja transfer sekitar Rp882 miliar, turun dari sekitar Rp931 miliar.
Namun penurunan tersebut disebut mencapai 39,16 persen. Padahal, berdasarkan perhitungan, penurunan dari Rp931 miliar menjadi Rp882 miliar hanya sekitar Rp49 miliar atau sekitar 5,26 persen.
Jika penurunannya benar 39,16 persen, maka nilai penurunannya seharusnya berada di kisaran Rp364 miliar. Keempat anggota PDIP mempertanyakan bagaimana angka tersebut dapat muncul dalam dokumen dan forum resmi pembahasan APBD.
“Ini bukan sekadar salah ketik. Ini menyangkut kredibilitas dokumen anggaran dan kualitas verifikasi data sebelum angka-angka tersebut dibawa ke ruang publik dan forum resmi DPRD,” terangnya.
Mereka meminta pemerintah memberikan klarifikasi serta koreksi secara resmi. Minderheidsnota juga mempertanyakan kenaikan sekitar Rp360 miliar pada belanja operasi dan belanja modal.
Dalam pidato Gubernur disebutkan belanja operasi dan belanja modal mencapai sekitar Rp5,146 triliun, meningkat sekitar 7,54 persen dibandingkan APBD murni sekitar Rp4,785 triliun.
Menurut empat anggota PDIP, angka gabungan tersebut harus dibuka secara rinci agar DPRD dan publik mengetahui kemana tambahan anggaran tersebut diarahkan.
“Jangan hanya tampilkan angka besarnya. Publik harus tahu, tambahan Rp360 miliar itu benar-benar masuk ke pembangunan dan pelayanan publik atau justru lebih banyak terserap untuk belanja birokrasi,” beber Bram.
Target pendapatan jangan hanya optimistis
Persoalan lain yang disoroti adalah perbedaan target pendapatan daerah. Dalam dokumen perubahan tercantum sekitar Rp5,683 triliun, sementara dokumen teknis TAPD tanggal 15 Agustus 2026 mencantumkan sekitar Rp5,633 triliun.
Terdapat selisih sekitar Rp50 miliar yang menurut keempat anggota PDIP harus dijelaskan secara terbuka.
“APBD tidak boleh dibangun di atas pendapatan yang hanya optimistis di atas kertas. Target bukan realisasi. Proposal bukan penerimaan,” tegas Bram.
Kenaikan PAD sekitar Rp47,22 miliar juga diminta dilengkapi basis data yang jelas, termasuk realisasi berjalan, potensi penerimaan, dasar perhitungan, dan tingkat kepastian penerimaan hingga akhir tahun.
SILPA bukan uang bebas
Minderheidsnota turut mempertanyakan defisit sekitar Rp369 miliar yang antara lain ditutup melalui pembiayaan netto dengan SILPA sekitar Rp431 miliar.
Keempat anggota PDIP meminta pemerintah menjelaskan secara rinci sumber SILPA tersebut, terutama apabila terdapat dana dengan peruntukan khusus seperti DAK, DBH-CHT, Dana BOS maupun dana earmarked lainnya.
“SILPA bukan uang bebas. Setiap sumber dana memiliki aturan dan peruntukannya. Karena itu, penggunaannya harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
Desa Berdaya: proposal bukan hasil
Program Desa Berdaya juga menjadi perhatian serius. Program tersebut mencakup 257 desa dengan alokasi Rp300 juta per desa atau sekitar Rp77,1 miliar.
Namun dari 254 desa yang telah mengajukan proposal, baru 119 desa memperoleh rekomendasi teknis, 45 desa siap dalam dokumen pencairan, dan baru 11 desa menerima pencairan.
Keempat anggota PDIP menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan kesiapan implementasi. Mereka menolak ukuran keberhasilan pembangunan hanya didasarkan pada jumlah proposal, pencairan atau serapan anggaran.
“Proposal bukan hasil. Pencairan bukan hasil. Serapan bukan hasil. Hasil pembangunan adalah ketika kehidupan rakyat berubah: pendapatan meningkat, usaha tumbuh, lapangan kerja bertambah, dan kemiskinan berkurang,” terang Bram.
Aset daerah turun hampir 87 persen
Pengelolaan aset daerah juga menjadi sorotan. Target pendapatan dari pemanfaatan aset daerah dalam APBD murni 2026 sekitar Rp139,77 miliar. Dalam rancangan perubahan, target tersebut turun menjadi sekitar Rp18,31 miliar.
Artinya, terjadi penurunan sekitar Rp121,46 miliar atau hampir 87 persen.
Keempat anggota PDIP meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka penyebab penurunan tersebut, termasuk status, sertifikasi, administrasi dan pemanfaatan aset yang menjadi dasar target.
“Aset daerah jangan hanya menjadi beban. Kalau aset itu milik rakyat, maka harus ada manfaat ekonomi dan sosial yang kembali kepada rakyat,” katanya.
BUMD jangan menjadi beban APBD
Rencana penguatan atau pembentukan BUMD juga diminta dilakukan dengan perhitungan matang.
Keempat anggota PDIP menegaskan bahwa setiap BUMD harus memiliki kajian kelayakan, model bisnis yang jelas, target keuntungan, indikator kinerja serta batas waktu pencapaian.
“BUMD harus menjadi mesin penggerak ekonomi daerah, bukan menjadi beban permanen APBD. Jangan sampai rakyat terus membiayai struktur dan operasionalnya, sementara kontribusinya kepada daerah tidak jelas,” ujarnya.
NTB Makmur Mendunia harus terlihat di APBD
Keempat anggota DPRD dari PDIP juga menyoroti tiga agenda besar Pemerintah Provinsi NTB, yakni penurunan kemiskinan, ketahanan pangan dan pengembangan pariwisata berkualitas. Menurut mereka, agenda tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan.
“NTB Makmur Mendunia harus terlihat dalam postur APBD dan dirasakan oleh rakyat, bukan hanya terdengar dalam pidato dan terlihat dalam seremoni,” jelas Bram.
Keterbatasan waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026 juga menjadi perhatian.
Dengan pidato Gubernur disampaikan pada 11 September 2026, masih terdapat tahapan pembahasan, evaluasi, penyesuaian dokumen, penyusunan DPA perubahan, pengadaan, kontrak hingga pelaksanaan kegiatan.
Karena itu, tambahan belanja sekitar Rp319 miliar harus dipastikan hanya diarahkan kepada program yang benar-benar siap dilaksanakan.
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami menolak pembangunan yang tidak terukur, tidak siap, dan dipaksakan hanya untuk mengejar serapan anggaran,” papar Bram.
Minderheidsnota sebagai sikap politik
Bagi Raden Nuna Abriadi, Made Slamet, Suhaimi, dan Abdul Rahim, keputusan menarik diri dan menyampaikan Minderheidsnota merupakan bentuk pertanggungjawaban politik mereka terhadap proses pembahasan dan pelaksanaan APBD NTB 2026.
Keempatnya memilih mencatatkan sikap secara resmi agar keberatan mereka terhadap sejumlah persoalan APBD tidak hilang di tengah proses politik pembahasan anggaran.
Minderheidsnota menjadi penanda bahwa empat anggota DPRD NTB dari PDIP mengambil posisi politik tersendiri terhadap APBD Perubahan 2026.
Mereka menilai pemerintah harus membuka data, menjelaskan anomali angka, memastikan target pendapatan realistis, menjaga penggunaan SILPA sesuai peruntukan, mengevaluasi kesiapan program, serta memastikan setiap tambahan belanja memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin keberatan politik ini hilang di antara angka-angka APBD. Kami mencatatnya melalui Minderheidsnota karena yang dipertaruhkan bukan kepentingan kelompok, melainkan uang rakyat.”
Pada akhirnya, mereka menegaskan bahwa APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar dokumen yang tampak seimbang secara administratif.
“Jangan sampai APBD hanya seimbang di atas kertas, tetapi tidak seimbang dengan kebutuhan rakyat. (*)



















Tinggalkan Balasan