Lombokfile.com -Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Mataram mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap massa aksi dalam demonstrasi yang berlangsung pada 23 Juni 2026 di Kota Mataram.

Insiden tersebut mengakibatkan sedikitnya dua kader PMII mengalami luka-luka akibat dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan saat pengamanan aksi berlangsung. Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi PMII Kota Mataram karena dinilai mencederai prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan berpendapat, serta hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum.

Ketua PC PMII Kota Mataram, Lalu Rizki Hidayat, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap peserta aksi tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Menurutnya, aparat keamanan semestinya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan demonstran.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan represif yang menyebabkan kader PMII mengalami luka-luka saat menyampaikan aspirasi. Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Negara tidak boleh membalas kritik rakyat dengan kekerasan. Jika benar terjadi pemukulan oleh oknum aparat, maka ini merupakan kemunduran bagi demokrasi dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Lalu Rizki Hidayat.

PMII Kota Mataram menilai bahwa peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dari institusi kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi serta memberikan kepastian hukum kepada para korban.

Atas dasar tersebut, PMII Kota Mataram menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kapolda NTB pasca dugaan tindakan kekerasan terhadap massa aksi.

2. Menuntut pertanggungjawaban Kapolda NTB atas luka yang dialami dua kader PMII dalam demonstrasi tersebut.

3. Mengecam keras dugaan tindakan represif aparat yang mengakibatkan korban luka dalam aksi evaluasi kabinet.

4. Mendesak dilakukannya investigasi yang transparan, independen, dan terbuka kepada publik atas insiden yang terjadi pada aksi 23 Juni 2026.

5. Meminta pertanggungjawaban Gubernur Nusa Tenggara Barat atas insiden pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian dalam pengamanan aksi.

Lebih lanjut, Lalu Rizki Hidayat menegaskan bahwa PMII Kota Mataram akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi korban.

“Kami tidak sedang melawan institusi kepolisian, tetapi kami menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai hak-hak warga negara. Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan intimidasi maupun kekerasan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban kepada publik,” ujarnya.

PMII Kota Mataram mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, mahasiswa, akademisi, dan media untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum atas peristiwa ini demi menjaga marwah demokrasi dan memastikan ruang kebebasan berpendapat tetap terlindungi. (*)