Rabu, Juni 10, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Sabtu, 6 Juni 2026
in Hukrim
0
JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan
0
VIEWS

Lombokfile.com – Persidangan kasus pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah kembali memanas. Dalam sidang agenda replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melancarkan serangan balik terhadap nota pembelaan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit yang sebelumnya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Di hadapan majelis hakim, JPU menilai pledoi tim advokat Radit lebih banyak membangun narasi emosional dibanding membantah fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

Related posts

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026

Jaksa secara tegas menyoroti sampul pledoi bertuliskan “Korban Jadi Terdakwa” yang memuat foto-foto luka di tubuh Radit. Menurut JPU, narasi tersebut sengaja dibangun untuk menggiring opini bahwa terdakwa adalah korban, bukan pelaku.

“Luka-luka yang dialami terdakwa justru memperkuat adanya pergumulan jarak dekat antara terdakwa dan korban,” tegas jaksa dalam persidangan.

JPU membeberkan keterangan sejumlah dokter, ahli forensik, hingga hasil laboratorium kriminalistik yang menyatakan luka pada tubuh Radit merupakan luka biasa dan tidak menyebabkan hilang ingatan ataupun kondisi yang membuatnya tidak sadar dalam waktu lama.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti temuan bekas cakaran pada lengan kiri terdakwa yang dinilai sebagai bentuk perlawanan terakhir korban saat nyawanya terancam. Temuan sel epitel pada kuku korban disebut menjadi bukti ilmiah yang memperkuat dugaan adanya kontak fisik langsung antara korban dan terdakwa.

Dalam repliknya, JPU juga membantah keras skenario perampokan yang selama ini menjadi bagian dari alibi terdakwa. Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan DNA, hingga analisis digital forensik, tidak ditemukan jejak orang ketiga di lokasi kejadian.

“Di TKP hanya ditemukan DNA korban dan terdakwa. Tidak ada DNA orang lain,” ungkap jaksa.

Jaksa turut mengulas misteri hilangnya dua telepon genggam milik korban dan terdakwa. Berdasarkan analisis cybercrime, kedua ponsel terdeteksi tetap berada di kawasan Pantai Nipah selama beberapa hari setelah kejadian sebelum akhirnya tidak aktif.

Menurut JPU, fakta bahwa ponsel korban lebih dahulu mati dibanding ponsel terdakwa dengan selisih waktu lebih dari lima jam menjadi indikasi kuat bahwa skenario perampokan tidak masuk akal.

Selain itu, ahli digital forensik mengungkap akun WhatsApp dan Instagram milik terdakwa masih dapat diakses melalui laptop yang sebelumnya telah terhubung dengan perangkat tersebut.

Berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, hasil visum, laboratorium forensik, hingga barang bukti elektronik yang diajukan di persidangan, JPU tetap meyakini bahwa pembunuhan terhadap korban terjadi di Pantai Nipah dan dilakukan oleh terdakwa seorang diri.

Jaksa menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembuktian telah menunjukkan adanya kesempatan, kemampuan, dan keberadaan terdakwa bersama korban di lokasi kejadian tanpa keterlibatan pihak lain.

Sidang akan berlanjut dengan agenda duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. (*)

Tags: JPUkasus radietPledoiterdakwa
Previous Post

HUT KAI ke-18 Jadi Puncak Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 di Lombok

Next Post

Presiden Luncurkan Indonesia ASRI, NTB Tegaskan Komitmen Hijau

Next Post
Presiden Luncurkan Indonesia ASRI, NTB Tegaskan Komitmen Hijau

Presiden Luncurkan Indonesia ASRI, NTB Tegaskan Komitmen Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Harus Jadi Raja di Rumah Sendiri, Bank NTB Syariah akan Fokus Dukung Sektor Produktif

Harus Jadi Raja di Rumah Sendiri, Bank NTB Syariah akan Fokus Dukung Sektor Produktif

8 bulan ago

Putra Dompu Juara II Pemilihan Duta Bahasa Provinsi NTB 2022

4 tahun ago
Kepolisian di NTB Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Bencana Alam

Kepolisian di NTB Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Bencana Alam

1 tahun ago
Program Makan Bergizi Gratis di NTB: Gubernur Miq Iqbal Tegaskan Ini Gerakan Moral

Program Makan Bergizi Gratis di NTB: Gubernur Miq Iqbal Tegaskan Ini Gerakan Moral

10 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata
  • Gubernur NTB: Marwah MTQ Ada di Tangan Dewan Hakim

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In