Selasa, Mei 26, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Headline

Hasil Sidang Isbat: Awal Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Selasa, 17 Februari 2026
in Headline
0
Hasil Sidang Isbat: Awal Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
0
VIEWS

Lombokfile.com — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat dalam rangka menentukan awal Ramadhan 1447 Hijriah. Hasilnya memutuskan bahwa puasa 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Disepakati bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Demikian hasil Sidang Isbat yang baru kita laksanakan,” tutur Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Related posts

Pemprov NTB Dukung Lima Raperda Prakarsa DPRD, Jadi Jawaban Persoalan Sosial dan Ekonomi Daerah

Pemprov NTB Dukung Lima Raperda Prakarsa DPRD, Jadi Jawaban Persoalan Sosial dan Ekonomi Daerah

Senin, 25 Mei 2026
Gubernur NTB: Desa Berdaya Tematik Perkuat Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Gubernur NTB: Desa Berdaya Tematik Perkuat Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Senin, 25 Mei 2026

Diketahui, Kementerian Agama menggunakan pendekatan integrasi hisab dan rukyat dalam penetapan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Metode hisab menggunakan perhitungan astronomi untuk memprediksi posisi bulan secara matematis, berfungsi sebagai dasar perhitungan ilmiah tentang posisi hilal.

Sementara itu, metode rukyat dilakukan melalui pengamatan langsung hilal di ufuk barat setelah matahari terbenam. Pendekatan ini bertujuan untuk memadukan perhitungan astronomi dan pengamatan nyata, serta menjaga persatuan umat Islam di Indonesia.

Kriteria visibilitas hilal yang digunakan adalah kriteria MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Jika hilal belum memenuhi kriteria ini pada saat pemantauan, maka bulan Syakban akan digenapkan menjadi 30 hari.

Berbeda dengan Muhammadiyah, Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H/2026 Meskipun pemerintah menetapkan awal Ramadan melalui Sidang Isbat, potensi perbedaan dengan organisasi Islam lain seperti Muhammadiyah telah muncul. Muhammadiyah sendiri telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan metode hisab hakiki.

Sidang Isbat ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk perwakilan organisasi masyarakat Islam, perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta ahli falak.

Selain itu, Komisi VIII DPR, perwakilan Mahkamah Agung (MA), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha ITB, dan Planetarium Jakarta juga akan turut serta. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghasilkan keputusan yang komprehensif dan akuntabel.

Sidang Isbat penentuan 1 Ramadan 1447 H akan melalui tiga tahapan utama yang telah menjadi standar dalam penyelenggaraan sidang isbat.

Tahap pertama adalah pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab) yang disampaikan oleh tim ahli hisab rukyat Kemenag. Data ini menjadi dasar ilmiah awal sebelum dilakukan observasi langsung.

Tahap kedua adalah verifikasi hasil rukyatul hilal, yaitu pemantauan hilal secara langsung. Pemantauan ini akan dilakukan di 37 hingga 96 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Laporan dari titik-titik pengamatan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam sidang.

Tahap terakhir adalah musyawarah dan pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh pihak yang hadir dalam sidang. Hasil dari musyawarah ini kemudian akan diumumkan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers. Proses ini memastikan transparansi dan keabsahan keputusan yang diambil.

Demi kepentingan dan kemaslahatan umum (maslahah ammah), negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui Sidang Isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan. (*)

Tags: 19 pebruariHilalPemerintahPenetapan puasaRamadhanSidang isbat
Previous Post

Kerja Bakti Bersama Bersihkan TPU dan Pantai Calabai, Warga Beri Apresiasi Positif

Next Post

Tidak ada kepastian Hukum, Kevin Jonathan Kecewa Atas Kinerja Penyidik Polres Lombok Utara

Next Post
Tidak ada kepastian Hukum, Kevin Jonathan Kecewa Atas Kinerja Penyidik Polres Lombok Utara

Tidak ada kepastian Hukum, Kevin Jonathan Kecewa Atas Kinerja Penyidik Polres Lombok Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Gelar Pertemuan Bisnis, Presiden Tekankan Komitmen Indonesia Jaga Investasi

Gelar Pertemuan Bisnis, Presiden Tekankan Komitmen Indonesia Jaga Investasi

3 tahun ago
Kapolsek Tanjung Hadiri Pelantikan Pengambilan Sumpah Anggota Panitia Pengawas Pemilu Tahun 2024 

Kapolsek Tanjung Hadiri Pelantikan Pengambilan Sumpah Anggota Panitia Pengawas Pemilu Tahun 2024 

2 tahun ago
Tasyakuran Bank NTB Syariah Dan Live Operasiinal Cabang Tente

Tasyakuran Bank NTB Syariah Dan Live Operasiinal Cabang Tente

2 tahun ago
Ditpolairud Polda NTB Laksanakan Program Polisi Penolong di Lombok Timur, Bantu Ringankan Beban Nelayan

Ditpolairud Polda NTB Laksanakan Program Polisi Penolong di Lombok Timur, Bantu Ringankan Beban Nelayan

7 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Polda NTB Intensifkan Patroli Wisata di Lombok Utara, Pantau Aktivitas Penyeberangan dan Penginapan
  • Pisah Sambut Kapolda NTB, Gubernur Tekankan Soliditas Jaga Stabilitas Daerah
  • Pemprov NTB Dukung Lima Raperda Prakarsa DPRD, Jadi Jawaban Persoalan Sosial dan Ekonomi Daerah

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Polda NTB Intensifkan Patroli Wisata di Lombok Utara, Pantau Aktivitas Penyeberangan dan Penginapan

Polda NTB Intensifkan Patroli Wisata di Lombok Utara, Pantau Aktivitas Penyeberangan dan Penginapan

Selasa, 26 Mei 2026
Pisah Sambut Kapolda NTB, Gubernur Tekankan Soliditas Jaga Stabilitas Daerah

Pisah Sambut Kapolda NTB, Gubernur Tekankan Soliditas Jaga Stabilitas Daerah

Selasa, 26 Mei 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In