Lombokfile.com – Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Al Qarny Dhoni Abdul Aziz alias Dhoni di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (02/06/2022). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Putu Gede Hartadi tersebut mempertanyakan alasan terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Lalu Rio Anggita alias Anggi (driver Go-Jek).
Terdakwa tersulut emosi karena korban saat itu diketahui menggunakan akun Go-Jek bukan atas namanya melainkan atas nama orang lain saat dipesan. Dan korban tidak mau bertanggung jawab karena menabrak kucing kesayangan Ibunya sampai menimbulkan kematian.
Dilanjut Dhoni, korban sempat berkata “Kenapa kucingnya tidak dikandangkan aja?”. Dikarenakan ucapan korban seperti itu sehingga memicu aksi pemukulan terhadap korban.
“Pemukulan itu saya lakukan karena tersulut emosi sesaat,” jelas Dhoni.
Seusai sidang terdakwa Dhoni menangis terharu dipeluk oleh kakak dan keluarganya. Saat ditanya oleh media ini Dhoni mengaku menyesali perbuatannya dan bertobat tidak akan mengulanginya lagi.
Dhoni juga dalam kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban atas perbuatannya tersebut dan upaya perdamaian dengan kompensasi permintaan uang sebesar Rp 75 juta oleh korban dirasa aneh oleh keluarga terdakwa.
“Saya mohon maaf, saya tidak akan mengulangi perbuatan saya dan saya menyesal telah melakukannya,” ucap Dhoni.
Sidang dari terdakwa Dhoni, yang merupakan Mahasiswa aktif disalah satu Perguruan Tinggi di Jogja dan masih duduk di semester delapan ini akan kembali diagendakan menjalani sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dan dari pihak keluarga berharap Dhoni bisa dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya. (*)














































