Lombokfile.com -Guna mendukung peran aktif Kementerian (Lembaga dan Pemda Provinsi / Kabupaten / Kota) telah diterbitkan Inpres No 1 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan dan Permendagri No 41 Tahun 2018 Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah. Salah satu poin pentingnya adalah pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah atau TKPPOM. Dalam rangka monev efektivitas TKPPOM Tingkat Provinsi, pada tanggal 4 Juni 2025 BBPOM di Mataram menyelenggarakan Focus Group Disscusion (FGD) Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Kegiatan dihadiri oleh Asisten 1 Setda Provinsi NTB Bidang Pemerintahan dan Kesra Fathurrahman dan OPD tingkat Provinsi, antara lain: Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, Bappeda, Diskominfotik, Diskanlut, Kanwil Kemenag, dan lain-lain.
Dalam sambutannya Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan menyampaikan bahwa sebagai otoritas pengawas Badan POM tidak dapat bekerja sendiri atau single player, diperlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan ketersedian Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat. Terlebih aspek strategis Obat dan Makanan yang erat kaitannya dengan kesehatan, ekonomi, ketahanan nasional dan daya saing banga.
“Saat ini tantangan pengawasan semkain kompleks, beberapa isu pengawasan yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain: peredaran Obat dan Makanan ilegal secara daring, masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang Obat dan Makanan yang aman, tingginya penyerahan antibiotik tanpa resep dokter yang berdampak AMR serta masih ditemukan penggunaan Boraks dalam kerupuk dan mie basah” ujar Yosef dalam sambutannya.
Yosef menyampaikan bahwa NTB telah memiliki Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan baik di Tingkat Provisnsi maupun Kabupaten / Kota. Meski demikian perlu ditingkatkan pelaksanaan kegiatan terpadu sehingga terbentuknya TKPPOM ini dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Pada September 2022 telah diterbitkan SE Kemendagri 700/6206/SJ Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, di mana TKPPOM di daerah harus disesuaikan dengan SE tersebut.
“Keterbatasan anggaran memang menjadi tantangan, namun demikian kita tak boleh menjadikannya sebagai alasan, komitmen perlindungan masyarakat dari Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan harus senantiasa dilaksanakan” pungkas Yosef
“Terima kasih dan apresiasi kepada BBPOM di Mataram atas inisiasi kegiatan ini, serta kepada semua pihak yang terus berkomitmen dalam menjaga keamanan Obat dan Makanan di NTB” ujar Asisten I dalam sambutannya.
“Melalui kegiatan ini saya harap dapat terbangun sinergitas dan komitmen bersama secara nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kembali struktur keanggotaan TKPPOM Provinsi NTB tahun 2025, serta menetapkan langkah-langkah operasional dalam hal peningkatan efektivitas penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan Obat dan Makanan, sebagai upaya perlindungan masyarakat dari produk yang beresiko terhadap kesehatan, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha untuk memproduksi produk Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat/ bermanfaat” pungkas Asisten I menutup sambutannya. (*)














































