Lombokfile.com -Mantan pegawai Bank NTB Syariah, Puspa Parhiyanti akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Puspa sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara 8 tahun, dan pidana denda Rp 10 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB belum lama ini, atas perkara pemalsuan laporan transaksi Bank Syariah terus-menerus sebagai perbuatan yang berkelanjutan.
“Tetap kita mengajukan upaya hukum kasasi,” ucap Hijrat Priyatno, selaku penasihat hukum terdakwa Puspa Parhiyanti, Selasa kemarin (30/1).
Alasan upaya hukum yang akan ditempuh tidak difokuskan mengenai putusan majelis hakim, melainkan lebih mengarah ke cara mengadili kliennya, yang disebut dalam keadaan gangguan jiwa. “Sampai saat ini kami belum tahu apa masalahnya, karena kami tidak bisa berkomunikasi dengan klien kami.
Dia (Puspa Parhiyanti) tidak kenal kami. Jadi, bukan substansi (pokok perkara) yang kami persoalkan jadinya, tapi soal cara mengadili seseorang saja,” ujarnya.
Hijrat menyebut kliennya dalam kondisi gangguan jiwa saat diadili. Sehingga dalam persidangan, kliennya tidak memiliki kesempatan untuk membela diri. “Jadi kami persoalkan ini, cara mengadili seseorang yang tidak berimbang,” sebutnya.
Saat persidangan tingkat pertama, pihaknya menghadirkan dokter ahli dihadapan majelis mengenai kondisi yang dialami kliennya. Begitu juga jaksa penuntut, turut menghadirkan dokter ahli. Namun pada akhirnya majelis hakim mengambil keputusan dokter ahli yang dihadirkan jaksa penuntut. “Seharusnya majelis hakim juga menghadirkan dokter, biar independen,” ungkap dia.
Majelis Hakim PT NTB menjatuhi vonis pidana penjara 8 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar subsider 4 bulan kurungan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 513/Pid.B/2023/PN Mtr tanggal 29 November 2023, yang dimintakan banding tersebut,” kata Abdul Kohar, selaku Ketua Majelis Hakim, dengan anggota I Ketut Sudira dan Timur Pradoko.
Putusan Majelis Hakim PN Mataram yang dikuatkan Hakim PT itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi suatu Bank Syariah, terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
Muslih Harsono selaku Ketua Majelis Hakim sidang tingkat pertama, dengan anggota Agung Prasetyo dan Mahyudin Igo, memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” vonis Muslih Harsono.
Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut. Dimana terdakwa dituntut pidana penjara selama 13 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Puspa Parhiyanti dengan pidana penjara selama 13 tahun,” beber jaksa penuntut saat membacakan tuntutan, belum lama ini.
Jaksa penuntut menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dakwaan pertama. Yaitu Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa turut dihukum pidana denda sebesar Rp 12 miliar. Jika terpidana tidak membayar pidana denda tersebut, maka harus diganti pidana kurungan 8 bulan.
Diketahui, dalam perkara ini muncul kerugian sebesar Rp 12 miliar sesuai hasil audit internal bank. Aksi penggelapan dana nasabah diduga kuat dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Caranya, uang nasabah dialihkan ke rekening lain dan diendapkan. Begitu ada komplain dari nasabah, uang baru ditransfer, namun menggunakan uang dari nasabah lainnya.
Total dana nasabah yang digelapkan Puspa ini sekitar 404 nasabah. Saat itu, Puspa selaku penyelia Transaksi Dalam Negeri (TDN) pada Bank NTB Syariah. Aksinya itu baru terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya, namun Puspa masih enggan pindah ke tempat kerja barunya.
Sementara di sisi lain, pegawai pengganti Puspa menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun. Semua kejanggalan itu ditemukan sejak Puspa duduk di kursi posnya selama ini. (*)














































