Senin, April 27, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

Divonis 8 Tahun, Mantan Pegawai Bank NTB Ajukan Kasasi

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Rabu, 31 Januari 2024
in Hukrim
0
Divonis 8 Tahun, Mantan Pegawai Bank NTB Ajukan Kasasi
0
VIEWS

Lombokfile.com -Mantan pegawai Bank NTB Syariah, Puspa Parhiyanti akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Puspa sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara 8 tahun, dan pidana denda Rp 10 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB belum lama ini, atas perkara pemalsuan laporan transaksi Bank Syariah terus-menerus sebagai perbuatan yang berkelanjutan.

“Tetap kita mengajukan upaya hukum kasasi,” ucap Hijrat Priyatno, selaku penasihat hukum terdakwa Puspa Parhiyanti, Selasa kemarin (30/1).

Related posts

Tidak ada kepastian Hukum, Kevin Jonathan Kecewa Atas Kinerja Penyidik Polres Lombok Utara

Tidak ada kepastian Hukum, Kevin Jonathan Kecewa Atas Kinerja Penyidik Polres Lombok Utara

Rabu, 18 Februari 2026
Ramai soal Dwifungsi ABRI Kembali, Rachmat Hidayat Tegaskan Semua Fraksi Tak Memberi Ruang di Revisi UU TNI

Ramai soal Dwifungsi ABRI Kembali, Rachmat Hidayat Tegaskan Semua Fraksi Tak Memberi Ruang di Revisi UU TNI

Selasa, 25 Maret 2025

Alasan upaya hukum yang akan ditempuh tidak difokuskan mengenai putusan majelis hakim, melainkan lebih mengarah ke cara mengadili kliennya, yang disebut dalam keadaan gangguan jiwa. “Sampai saat ini kami belum tahu apa masalahnya, karena kami tidak bisa berkomunikasi dengan klien kami.

Dia (Puspa Parhiyanti) tidak kenal kami. Jadi, bukan substansi (pokok perkara) yang kami persoalkan jadinya, tapi soal cara mengadili seseorang saja,” ujarnya.

Hijrat menyebut kliennya dalam kondisi gangguan jiwa saat diadili. Sehingga dalam persidangan, kliennya tidak memiliki kesempatan untuk membela diri. “Jadi kami persoalkan ini, cara mengadili seseorang yang tidak berimbang,” sebutnya.

Saat persidangan tingkat pertama, pihaknya menghadirkan dokter ahli dihadapan majelis mengenai kondisi yang dialami kliennya. Begitu juga jaksa penuntut, turut menghadirkan dokter ahli. Namun pada akhirnya majelis hakim mengambil keputusan dokter ahli yang dihadirkan jaksa penuntut. “Seharusnya majelis hakim juga menghadirkan dokter, biar independen,” ungkap dia.

Majelis Hakim PT NTB menjatuhi vonis pidana penjara 8 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar subsider 4 bulan kurungan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 513/Pid.B/2023/PN Mtr tanggal 29 November 2023, yang dimintakan banding tersebut,” kata Abdul Kohar, selaku Ketua Majelis Hakim, dengan anggota I Ketut Sudira dan Timur Pradoko.

Putusan Majelis Hakim PN Mataram yang dikuatkan Hakim PT itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi suatu Bank Syariah, terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.

Muslih Harsono selaku Ketua Majelis Hakim sidang tingkat pertama, dengan anggota Agung Prasetyo dan Mahyudin Igo, memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” vonis Muslih Harsono.

Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut. Dimana terdakwa dituntut pidana penjara selama 13 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Puspa Parhiyanti dengan pidana penjara selama 13 tahun,” beber jaksa penuntut saat membacakan tuntutan, belum lama ini.

Jaksa penuntut menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dakwaan pertama. Yaitu Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa turut dihukum pidana denda sebesar Rp 12 miliar. Jika terpidana tidak membayar pidana denda tersebut, maka harus diganti pidana kurungan 8 bulan.

Diketahui, dalam perkara ini muncul kerugian sebesar Rp 12 miliar sesuai hasil audit internal bank. Aksi penggelapan dana nasabah diduga kuat dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Caranya, uang nasabah dialihkan ke rekening lain dan diendapkan. Begitu ada komplain dari nasabah, uang baru ditransfer, namun menggunakan uang dari nasabah lainnya.

Total dana nasabah yang digelapkan Puspa ini sekitar 404 nasabah. Saat itu, Puspa selaku penyelia Transaksi Dalam Negeri (TDN) pada Bank NTB Syariah. Aksinya itu baru terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya, namun Puspa masih enggan pindah ke tempat kerja barunya.

Sementara di sisi lain, pegawai pengganti Puspa menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun. Semua kejanggalan itu ditemukan sejak Puspa duduk di kursi posnya selama ini. (*)

Tags: Bank NTB syariahDana nasabahTransaksi
Previous Post

Relawan Ganjar Mahfud Gandeng Ratusan Buruh Tambang di Lombok Timur, Dukung Pemimpin Merakyat

Next Post

Pj Sekda NTB : NU Telah Mengabdi Tanpa Batas

Next Post
Pj Sekda NTB : NU Telah Mengabdi Tanpa Batas

Pj Sekda NTB : NU Telah Mengabdi Tanpa Batas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Biddokkes Polda NTB Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lapangan Personel Satker

Biddokkes Polda NTB Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lapangan Personel Satker

3 bulan ago
Digelar Sosialisasi Pengadaan Tanah dan Bangunan Segara Yadnya Kota Mataram

Digelar Sosialisasi Pengadaan Tanah dan Bangunan Segara Yadnya Kota Mataram

4 tahun ago
PEDA KTNA XVII, Gubernur NTB Tekankan Optimalisasi Lahan dan Revitalisasi Irigasi

PEDA KTNA XVII, Gubernur NTB Tekankan Optimalisasi Lahan dan Revitalisasi Irigasi

7 bulan ago
Pemprov NTB Perkuat Orkestrasi Pembangunan Lewat High Level Meeting Kepala Daerah

Pemprov NTB Perkuat Orkestrasi Pembangunan Lewat High Level Meeting Kepala Daerah

2 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Market Stories Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6
  • BBPOM Mataram Kenalkan SAKA POM dan Edukasi Obat dan Makanan Aman kepada Pramuka Ponpes Darul Iman Bentek
  • Lansia NTB: Bukan Beban, Melainkan Aset Sosial dan Kompas Moral Generasi Muda

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6

Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6

Minggu, 26 April 2026
BBPOM Mataram Kenalkan SAKA POM dan Edukasi Obat dan Makanan Aman kepada Pramuka Ponpes Darul Iman Bentek

BBPOM Mataram Kenalkan SAKA POM dan Edukasi Obat dan Makanan Aman kepada Pramuka Ponpes Darul Iman Bentek

Jumat, 24 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In