Ketika Duo Syamsul Bersaksi dan Fihir Berpeluang Bebas !!
Ahli pidana Syamsul Hidayat SH., MH., menyatakan pendapat bahwa secara objektif dan ideal seharusnya terdakwa M Fihirudin divonis bebas.
Ahli pidana Syamsul Hidayat SH., MH., menyatakan pendapat bahwa secara objektif dan ideal seharusnya terdakwa M Fihirudin divonis bebas.
Sidang lanjutan kasus ITE aktivis NTB, M Fihirudin berlangsung menarik, Rabu 24 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Mataram.
We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.
© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang