Lombokfile.com – PT Bank NTB Syariah kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung digitalisasi layanan keuangan daerah melalui penandatanganan addendum perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Addendum tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya terkait pelayanan perbankan dalam pelaksanaan pengeluaran daerah melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara daring yang terintegrasi dengan sistem SIPD RI.
Melalui kesepakatan terbaru ini, masa kerja sama diperpanjang selama satu tahun, terhitung mulai 21 April 2026 hingga 21 April 2027.
Kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, sistem ini juga memberikan kemudahan transaksi tanpa batasan waktu dan tempat bagi pemerintah daerah.
Direktur Dana dan Jasa Bank NTB Syariah, Adhi Susantio, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam mendukung transformasi digital sektor publik di daerah.
“Implementasi SP2D Online melalui SIPD RI menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan terpercaya,” ujar Adhi.
Ia menjelaskan perpanjangan kerja sama ini sekaligus mempertegas peran Bank NTB Syariah sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola keuangan yang baik serta percepatan digitalisasi layanan publik.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya andal, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan pemerintah daerah. Integrasi sistem SP2D Online melalui SIPD RI diyakini semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Adhi juga menegaskan bahwa ke depan Bank NTB Syariah akan terus mendorong inovasi layanan yang memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas.
“Hal ini merupakan bagian dari semangat Berkah Bermakna yang terus kami usung,” tutupnya. (*)














































