Lombokfile.Com – Muammar, Guru Yayasan Darul Falah Mataram, diketahui belum memiliki legalitas sebagai ketua RT di perumahan Sudak Palace, Terong Tawah, Labuapi, Lombok Barat.
Fakta tersebut terungkap saat persidangan kasus ITE yang berawal dari kisruh penutupan portal pemberlakuan jam malam.
Sidang lanjutan perkara ITE dengan terdakwa H alias Egy Gigi, di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Mataram dihadiri pelapor dan istri pelapor sebagai saksi pada Rabu, (2/8/2023).
Majelis hakim yang di ketuai Klik Tri Margono, yang memimpin jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang memberatkan terlapor berjalan cukup alot.
Hakim dan pengacara terlapor mencerca Pelapor Muammar, dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait legalitas Guru Yayasan Darul Falah ini sebagai ketua RT di perumahan Sudak Palce, Terong Tawah, Labuapi, Lombok Barat.
” Kebijakan penutupan portal atau palang pintu dengan alasan pemberlakuan jam malam hingga berujung keributan dilakukan dengan dalih atas kesepakatan sebagian warga yang pro prangkat pemerintahan desa”
Fakta lain di persidangan juga terungkap, seperti tidak adanya sosialisasi pemberlakuan jam malam kepada warga perumahan Sudak Palace.
selain itu peristiwa penutupan portal juga dilakukan 30 menit lebih awal dari kesepakatan yang dibuat sendiri oleh Ketua RT selaku penguasa wilayah hingga berakibat kebutaan dan berujung pada pelaporan kasus ITE menyusul postingan peristiwa keributan yang di posting di akun media sosal facebook milik terlapor.
Sebanyak 5 orang saksi di hadirkan pada sidang kedua perkara ITE dengan pelapor Muammar dan terlapor H alias Egy Gigi.
Diduga naiknya kasus ite ini hingga ke tingkat persidangan menyusul tidak terpenuhinya permintaan uang damai sejumlah 50 juta yang diminta pelapor kepada terlapor sebagai syarat pencabutan laporan polisi. (red)













































