Lombokfile.com – Isu adanya keretakan di dalam tubuh Pengurus Daerah Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dibantah keras oleh Ketua Bidang Advokasi PHDI NTB IK. Parwata Kusuma.
Menurut Parwata, isu keretakan pengurus itu mencuat pasca penetapan Ketua PHDI NTB Ida Made Santi Adnya alias IMS sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebarkan berita bohong.
“Tidak ada keretakan di tubuh pengurus. Kabar soal keretakan kepengurusan daerah PHDI dan untuk memecah belah umat hindu di NTB, secara tegas kami nyatakan hal tersebut tidak benar. Itu isu liar!,” ungkapnya, saat jumpa pers di Sekretariat PHDI NTB, Kota Mataram, Rabu (10/8/2022).
Parwata menjelaskan, sejak dilantik Ida Made Santi Adnya sebagai Ketua bersama Pengurus PHDI NTB masa bhakti 2019-2024 lainnya telah melakukan banyak hal yang memperjuangkan dan mempertahankan eksistensi PHDI NTB.
Diantaranya, keterlibatan Ida Made Santi Adnya sebagai salah satu dari tujuh Pimpinan Sidang dalam Mahasabha XII PHDI yang menghasilkan beberapa Ketetapan dan Keputusan termasuk AD/ART PHDI di Jakarta pada tanggal 28-31 Oktober 2021.
Kemudian, mendapatkan bantuan kendaraan operasional dari Pemerintah Provinsi NTB, Penandatangan Kerjasama/MoU PHDI NTB dengan Pengadilan Negeri Mataram terkait program sidang di luar gedung pengadilan, Penandatanganan Kerjasama/MoU PHDI NTB dengan Balai Pemasyarakatan Mataram Kantor Wilayah NTB Kementerian Hukum dan HAM terkait Bimbingan Kepribadian bagi Klien/Narapidana beragama Hindu,
Selain itu, Ida Made Santi Adnya aktif membantu pengurusan Kepastian Hukum Status tanah-tanah Pura se-NTB dengan Kejaksaan Tinggi NTB selaku Pengacara Negara dan Kantor Wilayah ATR/BPN NTB.
“Kami menilai pak Ida Made Santi Adnya itu telah melaksanakan tugasnya sebagai Ketua PHDI NTB secara baik maksimal melayani umat serta tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, agama maupun kesusilaan yang mencoreng nama lembaga PHDI sebagaimana ketentuan AD/ART PHDI sampai sekarang,” paparnya.
Parwata kembali menegaskan, terkait kasus hukum yang sedang menjerat Ida Made Santi Adnya adalah semata sebagai dirinya yang merupakan Advokat dalam prinsip Criminal Justice System sebagai salah satu mata rantai Institusi Penegak Hukum. Selain dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang secara profesional dan beritikad baik membela, mempertahankan dan melindungi hak kliennya.
“Jadi jelas, pak IMS dalam kasus adalah sebagai pengacara untuk membela kliennya dan bukan bertindak sebagai Ketua PHDI NTB,” tegasnya.
Lebih lanjut, Parwata juga minta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang berupaya menyatakan atau menginformasikan hal-hal yang tidak benar dengan tujuan apapun, apalagi untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.
“Adanya isu-isu yang tidak jelas ini akan dapat mengganggu kondusifitas keumatan yang harmonis dan selaras yang selama ini sudah terjaga dengan baik,” ucap Parwata.(*)














































